Pemerintah sebelumnya menyoroti tingginya kasus Covid-19 di awal tahun 2021. Di daerah-daerah tertentu termasuk Kabupaten Pati diberlakukan PPKM pada tanggal 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Dewan Sayangkan TKI yang Tak Diperpanjang Kontraknya
Daerah-daerah yang wajib menerapkan aturan ini adalah bagi yang angka kemarian akibat Covid-19-nya di atas 3 persen, dan tingkat kesembuhannya di baqah 83 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasinya di atas 70 persen.
Namun karena angka kasusnya tidak turun signifikan, PPKM ini diperpanjang dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari ke depan.
Di Pati, berdasarkan laman website covid9.patikab.go.id, sebelumnya adanya PPKM angka kasus Covid-19 aktif terdeteksi ada 101 kasus. Dua minggu setelahnya atau tanggal 25 Januari 2021, angka kasusnya bertambah menjadi 105 kasus. Sehingga PPKM harus berlanjut.(Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Minta Pelanggar PPKM Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
- Dewan Pati Respons Bertambahnya Angka Pengangguran Pati
- Dewan Pati Dorong KWT Emak-Emak Gayeng Tambakromo Kembangkan Komoditi Pepaya
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram