Gara-gara Ditagih Utang, Pemuda Ini Aniaya Lansia

Baca juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, RS yang kesal langsung keluar rumah dan memarahi korban.

“Saat itu tersangka yang marah keluar rumah dan langsung memukul korban. Dipukul sekali menggunakan tangan kosong, tapi korban sempat jatuh,” ujar Harun.

Para tetangga sempat melerai dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban meninggal pada Sabtu (21/11/2020) sore.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka di pinggul kanan korban. Pelaku juga mengaku memukul korban di bagian itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ia diancam penjara maksimal tujuh tahun. (fp)

Baca Juga :   Kapolres Nunukan Aniaya Anggotanya, Propam Turun Tangan

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati