Berkelit Karena Utang, IRT di Kulon Progo Ngaku Dirampok

Kulon Progo, Mitrapost.com Lapor dirampok, ibu rumah tangga di Kulon Progo kehilangan uang tunai 140 juta, perhiasan dan dokumen penting. Korban berinisial NA (33) melaporkan sendiri peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Panjatan.

Korban mengaku dirampok di sebuah jalan tanjakan di Pedukuhan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 16 Oktober 2020 lalu.

Kepada polisi, ia mengaku kehilangan uang tunai Rp 140 juta, cincin emas 5,5 gram, SIM, KTP, kartu BPJS, surat nikah hingga ATM. Warga Bojong di Panjatan ini sampai membawa saksi yang melihat aksi perampokan. Ia juga menunjukkan tas selempang yang robek dari peristiwa tersebut.

Baca Juga :   10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Dibekuk Polisi

Namun Polres Kulon Progo menegaskan jika keterangan NA terbukti memberi laporan palsu. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers pada Selasa (8/12/2020).

“Pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan atau jambret di jalan tanjakan Gunung Sutorini, Cerme, Panjatan,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.

Baca juga: Residivis Kasus Penipuan Dijebloskan Bui Setelah 8 Tahun Jadi Buron

Operandi penipuan

Dari olah tempat kejadian perkara menunjukan tidak ada aksi penjambretan di lokasi itu. NA pun akhirnya mengaku bahwa ia hanya merekayasa kejadian tersebut.

Belakangan diketahui, laporan palsu kepada polisi bertujuan untuk menghindari kejaran orang yang hendak menagih utang.

“Terpaksa. Belum lunas semua, kurangnya Rp 63 juta. Dipakai untuk sehari-hari,” kata NA.

Baca Juga :   Kejagung Ringkus Terpidana Kasus Penipuan Sebesar Rp3,17 Miliar

Penipuan Laporan palsu diduga ada kaitannya dengan utang piutang NA. Pasalnya, seorang warga Karangrejo, Karangwuni, Wates bernama DW (42) melaporkan aksi penipuan NA ke polisi tidak lama setelah NA melaporkan diri menjadi korban perampokan di jalanan.

DW tertipu ulah NA dalam pembelian dua bidang tanah di Desa Cerme pada bulan Maret 2019. NA rupanya menjual tanah yang belum sah menjadi miliknya maupun dikuasakan padanya. DW sudah memberikan uang Rp 74 juta pada NA.

NamunDW tak bisa membalik nama tanah yang dibelinya. Belakangan diketahui, kendala balik nama karena tanah itu belum sah menjadi milik NA.

Baca juga: Tukang Jamu di Garut Tewas dengan Luka, Polisi Masih Tuggu Hasil Autopsi