Dalam peredaran ganja ini, SN menjual susu cokelat ganja kepada KA (32) yang tinggal di Cipete Utara, Jakarta Selatan. SN bertransaksi dengan KA melalui aplikasi pesan Whatsapp dan media sosial.
KA ditangkap di indekosnya di bilangan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat dua pekan lalu. Sementara, SN ditangkap di rumahnya di Aceh Besar, Aceh, pada Kamis pekan lalu.
Baca juga: Diberi Imbalan 20 Juta, Pria Ini Ngaku Kurir Hingga Sembunyikan Sabu dalam Dubur
Polisi menyita barang bukti dari tangan KA berupa kaleng berisi serbuk coklat diduga narkotika dengan berat kotor 230 gram, satu bungkus kemasan berisi serbuk coklat diduga mengandung narkotika, dan 15 klip warna coklat dengan berat total keseluruhan 3,6 kilogram.
Dari tangan SN, polisi menyita satu kantong plastik warna putih berisi daun dan biji kering diduga ganja seberat satu kilogram, satu kantong plastik warna merah hitam berisi diduga ganja seberat 267 gram, tiga bungkus klip berisi susu ganja dengan berat 737 gram, 7 plastik kopi ganja seberat 1,7 kilogram, dan 8 bungkus makanan jenis dodol ganja seberat 1,8 kilogram.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. (fp)
Baca juga: Ditangkap di Tol Cikampek, Dua Kurir Narkoba Sembunyikan 10 Kg Sabu di Ban Serep
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kapolres Jaksel: Pengemasan Ganja Berbentuk Susu Cokelat merupakan Modus Baru“.